Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.
Jenis-jenis Wakaf
Jenis-jenis wakaf dapat dibedakan berdasarkan tujuan, jenis harta benda yang diwakafkan, atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah tiga jenis wakaf yang umum dikenal:
- Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum dan jangka panjang, seperti mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial lainnya. Dalam wakaf khairi, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
- Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keturunan wakif (orang yang memberikan wakaf), seperti untuk pendidikan anak, untuk membeli rumah, atau untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga. Dalam wakaf ahli, harta benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh keluarga wakif.
- Wakaf Musytarak
Wakaf musytarak adalah jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat umum dan keturunan wakif, jadi seperti gabungan antara wakaf khairi dan wakaf ahli. Contohnya adalah wakaf untuk membangun jalan, wakaf untuk membeli alat-alat kebersihan, atau wakaf untuk membiayai kegiatan keagamaan. Dalam wakaf musytarak, harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan bersama-sama oleh masyarakat yang membutuhkan.
Keutamaan Wakaf
Walaupun memiliki konsep yang hampir sama dengan sedekah dan hibah, tetapi wakaf memiliki keutamaannya tersendiri, antara lain:
- Sebagai Sedekah Jariyah
Bagi wakif, pahala yang diterima dari wakaf yang dilakukan tersebut akan terus mengalir sekalipun orang tersebut sudah meninggal dunia karena wakaf merupakan sedekah jariyah. Hal ini sesuai dengan yang diucapkan oleh Rasulullah saw.:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
- Harta Benda yang Diwakafkan Tetap Terpelihara
Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya, dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Hal ini karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).
- Bermanfaat Bagi orang Banyak
Manfaat dari wakaf dapat terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.
- Meraih Kebaikan yang Dilipatgandakan
Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 133-134 menjelaskan bahwa balasan untuk orang yang mewakafkan harta bendanya adalah surga, yang artinya: “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Al-Qur’an surah Al-Baqarah Ayat 261 menjelaskan bahwa pahala bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya akan dilipatgandakan, yang artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam, wakaf merupakan bentuk investasi jangka panjang yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan orang yang memberikan hartanya untuk diwakafkan.